Pemilu 101

Apa sih tugas Presiden?

  1. Bikin Undang-Undang (asal dapat persetujuan dari DPR)

Walaupun fungsi legislasi atau merancang UU memang utamanya dipegang oleh DPR, Presiden juga bisa bikin UU tapi tetep dengan persetujuan DPR.

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Terus, dari manapun RUU diusulkan (mau dari Presiden, DPR, atau DPD), semua RUU dibahas oleh Presiden (Pemerintah Pusat) bersama dengan DPR. Kalau Presiden dan DPR sama-sama setuju, Presiden mengesahkan RUU menjadi UU.

  1. Ngubah Undang-Undang (*dalam keadaan genting)

Dalam keadaan genting yang sifatnya memaksa dan harus cepet, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU atau biasa dikenal sebagai “Perppu”.

Supaya enggak seenaknya, Perppu ini harus mendapat persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Kalau tidak disetujui DPR, Perppu itu harus dicabut.

Kriteria “keadaan genting” tuh apa ya? Nah, ini memang sifatnya subjektif, tapi, ada batasannya di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009.

  1. Jalanin Pemerintahan bareng dan dibantu oleh Menteri

Singkatnya ngejalanin pemerintahan sehari-hari dalam rangka melaksanakan UU yang sudah dibuat bareng DPR. Terus, UU itu kan sifatnya masih umum. Untuk ngejalaninnya, perlu dibikin peraturan-peraturan turunan yang lebih detail. Nah, ini dilakuin antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen).

Untuk ini Presiden bakal dibantuin oleh menteri yang diangkat. Presiden juga bisa berhentiin atau ganti menteri-menteri tersebut. 

Menteri itu memimpin kementerian. Selain kementerian, ada juga badan-badan atau lembaga lain setingkat menteri yang membantu Presiden dalam mendukung pemerintahan.

  1. Nentuin uang pajak dipakai buat apa

Presiden bisa nentuin kira-kira pajak yang sudah dibayarin masyarakat mau dipakai untuk apa aja. Apakah untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial, dsb. Dalam hal ini, Presiden dibantu oleh Menteri Keuangan.

Gimana caranya? Lewat menyusun dan mengajukan RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke DPR. Nantinya, RUU APBN akan dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 

  1. Mimpin Angkatan Bersenjata & Nyatain Perang

Walaupun engga mimpin langsung di medan pertempuran, Presiden punya kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Presiden juga bisa menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain, asalkan sudah disetujui DPR.

  1. Milih Hakim Konstitusi

Terkait dengan kekuasaan kehakiman atau peradilan, Presiden bisa milih tiga dari sembilan(*) orang anggota hakim konstitusi yang bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden juga menetapkan sembilan orang tersebut menjadi hakim konstitusi.

Presiden juga bisa mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY). Tapi ini dilakukan dengan persetujuan DPR ya. Selain itu, Presiden juga menetapkan hakim agung yang nanti akan bertugas di Mahkamah Agung (MA). Nama-nama calon hakim agungnya adalah usulan KY yang sudah disetujui oleh DPR.

(*) Enam orang yang lainnya diajukan oleh DPR dan Mahkamah Agung (MA), masing-masing mengajukan tiga orang.

  1. Ngasih Penghargaan

Presiden bisa kasih gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya sepanjang dimungkinkan oleh peraturan. Presiden juga bisa mengangkat duta dan konsul, serta memberi amnesti dan abolisi. Ini bisa dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Selain itu, Presiden bisa memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

SELESAI!

SELESAI!

SELESAI!

KAMU HAMPIR

KAMU HAMPIR

KAMU HAMPIR

Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk belajar bersama! Tinggal 1 info lagi nih…

Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk belajar bersama! Tinggal 1 info lagi nih…

Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk belajar bersama! Tinggal 1 info lagi nih…