Generasi baru NaKes Indonesia perlu kepastian dari Pemerintah untuk menjamin pendidikan kesehatan berkualitas agar tidak kalah bersaing dengan NaKes luar negeri. Jangan sampai UU baru ini malah menguntungkan segelintir kelompok elit yang memakai kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui komersialisasi sektor kesehatan.
Kesehatan masyarakat sangat tergantung pada aksesabilitas pelayanan kesehatan yang merata, termasuk kualitas NaKes dan obat yang baik. Tanpa ada pemerataan, orang muda dan kelompok masyarakat lainya di daerah tertinggal, tidak bisa menikmati keuntungannya UU Kesehatan baru ini.
Pelayanan kesehatan harus dilihat sebagai hak asasi setiap warga negara. Orang muda yang sehat akan memberikan kontribusi positif bagi dirinya dan komunitasnya. Hal ini penting bagi terbentuknya daya saing orang muda dari segi sosial ataupun ekonomi di masa globalisasi.
UU Kesehatan baru memperluas definisi kerentanan dari hanya anak, ibu hamil dan lansia, ke semua individu yang tersisihkan secara sosial karena agama/kepercayaan, ras/suku, orientasi seksual, indentitas gender, penyakit, serta status kewarganegaraan. Ini salah satu pasal progresif yang memastikan kebutuhan kesehatan akan di jamin negara.